Persyaratan
Persyaratan dan Alur Pendaftaran
Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA Kota Banda Aceh, dilaksanakan dengan cara :
- Secara offline, yaitu calon peserta didik datang mendaftar langsung ke sekolah dengan memperhatikan syarat dan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19
- Secara online, yaitu :
- Menggunakan aplikasi https://ppdb.mkkssmabandaaceh.com
- Menggunakan aplikasi tertentu melalui website resmi sekolah masing-masing.
- Menggunakan aplikasi yang terintegrasi dalam website sekolah ….
Jalur Zonasi :
- Calon peserta didik jalur zonasi berasal dari Kota Banda Aceh dan Luar Kota Banda Aceh yang terbagi dalam zonasi sebagai berikut :
|
Kecamatan |
Nama Desa |
Kriteria Zonasi |
Bobot Zonasi |
|
Desa Domisili sekolah pilihan |
Zonasi Domisili |
20 |
|
|
|
Desa Zonasi Sekolah sesuai Pergub: |
Zonasi Sekolah |
10 s.d.15 |
|
|
Desa Dalam Kota Banda Aceh |
Zonasi Kota Banda |
5 |
Catatan. Lampiran Daftar Jalur Zonasi untuk kota Banda Aceh sesuai peraturan Gubernur Prov. Aceh sebagaimana terlampir.
- Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar yang disediakan oleh masing-masing sekolah baik secara penerimaan secara offline maupun online
- Pendaftaran secara online calon wajib melakukan verifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan sekolah dengan mengikuti syarat dan protokol kesehatan dalam rangka pencegagahan penularan COVID-19 serta membawa persyarat sebagai berikut :
- Kartu Keluarga (KK) asli dengan ketentuan penerbitan KK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB tahun 2022;
- Surat keterangan aktif siswa (asli) yang diterbitkan oleh SMP/MTs sederajat calon peserta didik.
- Foto copy Akta Kelahiran.
- Pendaftaran secara online calon siswa diharapkan dapat melakukan pemantau hasil jurnal harian yang diterbitkan sekolah melalui papan pengumuman maupun laman resmi website sekolah
- Bagi calon peserta didik yang tidak tertampung berdasarkan hasil jurnal jalur zonasi dapat melakukan pembatalan/menarik berkas sesuai mekanisme yang ditetapkan sekolah.
Jalur Afirmasi
- Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar yang disediakan oleh masing-masing sekolah baik secara penerimaan secara offline maupun online
- Pendaftaran secara online calon wajib melakukan verifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan sekolah dengan mengikuti syarat dan protokol kesehatan dalam rangka pencegagahan penularan COVID-19 serta membawa persyarat sebagai berikut :
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Surat keterangan aktif siswa (asli) yang diterbitkan oleh SMP/MTs sederajat calon peserta didik.
- Foto copy Akta Kelahiran
- Melampirkan Kartu Asli KIP/PKH/KPS atau Kartu Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar yang disediakan oleh masing-masing sekolah baik secara penerimaan secara offline maupun online;
- Pendaftaran secara online calon wajib melakukan verifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan sekolah dengan mengikuti syarat dan protokol kesehatan dalam rangka pencegagahan penularan COVID-19 serta membawa persyarat sebagai berikut :
- SK Pindah Tugas Orang Tua
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa setempat
- Surat keterangan aktif siswa (asli) yang diterbitkan oleh SMP/MTs sederajat calon peserta didik.
- Foto copy Akta Kelahiran
Jalur Prestasi
- Jalur Prestasi dikatagorikan dan diperuntukkan bagi
- Calon peserta didik yang memiliki keunggulan bidang akademik yang dibuktikan dari capaian nilai rapor selama lima semester dan menduduki peringkat kelas dengan dibuktikan surat keterangan dari sekolah asal
- Juara I s.d III, minimal tingkat Kab/Kota dengan katagori prestasi bidang OSN, O2SN, FLS2N, Debat Bahasa, KTI, Duta, Kihajar, Pentas PAI dan lain sebaginya yang disesuaikan dengan kebutuhan serta karakterisrtik sekolah masing-masing.
- Tahfidz Qur’an yang jumlah Juz hafalan ditentukan oleh sekolah masing-masing.
- Prestasi Akademik lainnya yang syarat dan ketentuan sepenuhnya diserahkan ke sekolah masing-masing
- Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar yang disediakan oleh masing-masing sekolah baik secara penerimaan secara offline maupun online
- Pendaftaran secara online calon wajib melakukan verifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan sekolah dengan mengikuti syarat dan protokol kesehatan dalam rangka pencegagahan penularan COVID-19 serta membawa persyarat sebagai berikut :
- Rapor Asli yang memuat nilai akademik selama lima semester dan melampirkan 1 set foto copy yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah asal
- Sertifikat Asli Juara hasil perlombaan dan atau keterangan prestasilainnya sesuai yang diisi pada formulir pendaftaran
- Bagi calon peserta prestasi bidang Tahfidz Qur’an Wajib mengikuti Tes Hafalan yang diselenggarakan sekolah saat verifkasi
- Asli surat keterangan aktif dan berkedudukan di kelas IX yang diterbitkan dari sekolah asal.
- Foto copy Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga (KK) Asli
Berkas pendaftaran atau verifikasi yang dilampirkan calon siswa dimasukkan dalam Map Biru bagi calon laki-laki dan Map Merah bagi calon perempuan.
![$web['nama_instansi']](https://ppdb.mkodnganjukkab.my.id/public/img/1c7f0d2e4cd60ff7eb33f70c742219d0.png)